Duaminggu setelah tilang terjadi, tepatnya tanggal 8 April 2016, gw akhirnya mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tempat sidang tilang untuk area tilang Jakarta Barat. Sebelum gw berangkat, banyak banget wejangan yang gw dapat dari banyak orang, seperti bokap, nyokap, kakak dan bapak Go-Jek, yang kurang lebih begini: 1. Jangan telat. 2. JadwalSidang PENGAMBILAN BARANG BUKTI TILANG IDENTITAS PELANGGAR Nama Pelanggar * No telpon * Alamat * DATA BARANG BUKTI TILANG No Register Tilang * Nomor Polisi * Nama Pemilik SIM * Nama Pemilik STNK * Tanggal Pengambilan * Jam Pengambilan * Bukti Bayar Tilang (jpg,png,jpeg maksimal file 1mb) * SidangTilang di Pengadilan Jakarta Barat. Bro, mau nanya nih, kmaren ane kena tilang buat mobil, karna lewatin batas marka jalan. Jadi SIM A ane ditahan. Nah nanti tanggal 1 Juli 2011 suru ikut sidang, tapi tanggal 1-2 juli itu ane lagi ada acara, jadi baru bisa tanggal 4 Juli (hari Senin), nah bisa ane ambil kan ya ? ambil nya tetep ke Langkahpertama, pelanggar cukup membuka website resmi PN Jakarta Barat mengklik fitur pengumuman tilang. Setelah itu, pelanggar langsung mengisi kolom nomor tilang dan, atau tanggal sidang kemudian klik cari. Setelah itu, akan keluar data pelanggar dan jumlah denda yang harus dibayarkan. Baca Juga : Ratusanpelanggar yang terjaring Operasi Zebra selama sepekan terakhir memenuhi Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (5/12/2014). JasaPengurusan SIM/STNK dan lainnya yang terkena tilang daerah Jakarta Selatan, Timur, Barat, Utara, dan Pusat secara online tanpa harus datang ke pengadilan. Biaya denda Sesuai Pasal dengan mengikuti proses sidang. BLANGKO TILANG WARNA BIRU Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11620 CS (Chat Only) : +62 813 . Ilustrasi tilang di Jalan DI Panjaitan karena melanggar sistem ganjil genap. - Para pengendara yang pernah melanggar aturan lalu lintas, pasti dikenakan sanksi tilang bukti pelanggaran. Upayakan jangan pernah mengambil jalur damai, apalagi bila oknum petugas menawarkan jalan damai. Ikuti peraturan yang ada, termasuk sidang tilang. Namun terkadang kebanyakan para pengendara enggan dengan rumitnya presedur pengambilan berkas yang ditilang hingga persidangan terlewat tanggal. Baca Juga Street Manners Surat Tilang, Hilang? Jangan Panik! Begini Cara Mengurusnya Lantas bagaimana jika surat tilang telah lewat dari tanggal yang ditentukan? Menanggapi hal ini, Kasie Gar Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Tri Waluyo menjelaskan jika sudah terlambat masyarakat harus segera mengurus sendiri di Kejaksaan Negeri. "Kalau sudah lewat sidangnya lebih baik langsung saja ke kejaksaan untuk mengurus surat tilang tersebut," kata Kompol Tri saat dihubungi Rabu 29/4/2020. Pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan ditilang dan mendapat sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Baca Juga Polres Klaten Kerahkan 288 Anggotanya Jaga Perbatasan, Pemudik Lewat Langsung Diberi Tilang? Saat penilangan, pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru atau slip merah. Karena dua slip ini bakal digunakan petugas kepolisian untuk menilang para pelanggar lalu lintas. Enggak sedikit pelanggar pasrah karena enggak paham dengan menerima slip bukti pelanggaran warna merah atau biru yang diberikan polisi tanpa bertanya terlebih dahulu. Lalu apa bedanya slip merah dan biru yang biasa diberikan polisi saat pemotor terkena razia? Tri menilai, slip merah itu sendiri merupakan surat tilang yang diberikan apabila terjadi kesalahan di jalan raya dan pengendara tidak mengakui kesalahannya. "Pelanggar tersebut akan dikenakan denda sesuai dengan beratnya kesalahan yang diperbuat dan dilakukan melalui proses pengadilan," ucapnya. Pelanggar tersebut akan dikenakan denda sesuai dengan beratnya kesalahan yang diperbuat dan dilakukan melalui proses pengadilan. Sedangkan slip biru, diberikan kepada pelanggar yang mengakui kesalahan dan tetap dikenakan denda, bedanya, dibayar melalui bank yang ditunjuk tanpa harus melalui proses pengadilan. Cara lihat dan bayar denda hingga tilang online selesai. Saya punya kisah seru yang menarik untuk diceritakan. Kali ini tentang pengalaman saya sewaktu ditilang karena belok kiri ketika lampu merah menyala. Oke, begini ceritanya. Kejadian di perempatan Rumah Sakit Permata Hijau, saya datang dari arah Cidodol, Kebayoran Lama. Nah, walaupun lampu merah di sana menyala, saya dan para pengendara lain biasanya langsung belok kiri. Masih mindset zaman dulu, belok kiri boleh langsung. Padahal sekarang sudah beda, ada tempat yang tidak boleh belok langsung belok kiri kalau lampu merah menyala, apalagi yang jelas-jelas pada lampu merah dengan simbol panah. Sebenarnya saya melihat ada beberapa polisi yang pegang surat tilang. Kendaraan lain yang biasanya berhenti di Zebra Cross pun tidak ada. Pemandangan yang tertib banget Belok Kiri Ketika Lampu Merah Menyala Iseng-iseng "berhadiah", saya coba belok kiri seperti biasanya. Kalau lolos syukur, tapi jika kena, saya jadi punya pengalaman baru untuk ditulis. Sehingga, saya pikir tidak ada ruginya juga kalau ditilang, itung-itung nambah pengalaman. Dan, ternyata oh ternyata. Eh, ada pak polisi bermasker dan mengenakan rompi kuning menghadang dan menghentikan laju sepeda motor yang saya kendarai. Walhasil, saya ditilang dengan Pasal 287 Ayat 1 yang berbunyi "Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu". Pak Polisi minta izin untuk memeriksa kelengkapan surat berkendara, yaitu SIM dan STNK. Lalu, menjelaskan kesalahan yang saya buat. Karena menyadari serta mengakui kesalahan yang dituduhkan, saya langsung diberikan surat tilang warna biru. Dulu, saya sempat menolak tuduhan, jadi diberikan slip merah. Jadi, secara teori, saya bisa memberikan pembelaan atas tuduhan yang diberikan. Namun, praktek di lapangan saat itu tetap langsung ketok palu dan bayar denda. Jadi, pada kejadian yang sekarang ini saya pikir untuk langsung terima saja tuduhannya, toh memang saya yang salah. Setahu saya, kalau surat tilang biru itu prosesnya adalah setelah ditilang maka langsung bayar denda maksimal ke Bank BRI setempat atau terdekat, kemudian berikan bukti pembayarannya ke pak polisi untuk mengambil dokumen yang ditahan, SIM atau STNK. Tapi, pak polisi bilang kalau bayarnya di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada waktu sidang tilang. Ya sudah, saya sih ikutin aja arahan dari pak polisi untuk mengurus denda tilang ini di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang berlokasi di daerah Kembangan. Saya ditilang pada hari Senin, 24 Agustus 2020. Dapat jadwal sidang tilang di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Jumat, 4 September. Dulu juga pernah kena tilang karena masuk jalur Transjakarta alias busway. Lokasinya pun tidak jauh dari tempat saya ditilang kali ini, haha. Detailnya bisa kamu baca disini, ya!Sidang Tilang di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Oke, waktu yang dinantikan akhirnya tiba. Saya datang ke kantor kejaksaan untuk mengikuti sidang tilang karena menerobos lampu merah. Ternyata, sidangnya tidak ada karena prosedurnya dilakukan secara online. Jadi, saya ke kejaksaan cuma untuk ambil formulir yang nantinya diisi dan dikirim bersama dengan bukti pembayaran denda tilang serta surat tilang yang diberikan. Bukan cuma saya yang bingung dengan prosedur seperti ini, tetapi semua yang datang. Karena ya, kena tilang kan cuma sesekali sehingga saya yakin banget kalau semua yang datang juga baru pertama kali menghadapi prosedur online ini. Pada formulir yang diberikan pihak kejaksaan ada semua langkah yang harus dilakukan untuk menyelesaikan perkara tilang ini, mulai dari ngecek denda yang harus dibayar melalui aplikasi, langkah transfer denda via rekening BRI, cara mengirim bukti dokumen dan alamat lengkap pengirimannya. Download aplikasi IDT - Informasi Denda Tilang di smartphone atau Hp Android. Sementara ini, aplikasi hanya tersedia di Android, belum ada di iOS atau iPhone. Kalau tidak punya smartphone. Pinjam dulu ke teman atau keluarga yang sudah ada internetnya. Sebentar saja! Jika sudah, buka aplikasinya dan memasukkan nomor registrasi yang terdapat di surat tilang posisinya kiri bawah. Sewaktu saya coba di kejaksaan, aplikasi ini error. Data diri tidak muncul. Mungkin karena banyak orang yang akses bersamaan sehingga servernya tidak kuat atau jaringan internet seluler area yang bersangkutan sedang lemot. Saya memutuskan untuk pulang dan melanjutkannya di rumah saja. Online kan, yang penting nanti formulirnya dikirim ke alamat yang terdapat di formulir. Di rumah, keesokan harinya saya coba lagi. Buka aplikasi, masukkan nomor registrasi tilang pada kolom yang tersedia hanya ada satu sih, dan berhasil. Disana ada nama lengkap, harga denda tilang dan perkara, barang bukti yang ditahan, dan tanggal sidang. Selanjutnya, tekan tombol Isi Data Alamat yang berada di bawah tabel informasi. Pada laman berikutnya, saya diminta untuk mengisi data diri yang diperlukan, yaitu nama lengkap penerima, nama panggilan, alamat lengkap, nomor telepon, dan kota. Jika sudah diisi benar semuanya, akan muncul tarif atau ongkos kirim ongkir untuk pengiriman berkas yang ditahan pihak kepolisian ke alamat saya. Lalu, tekan tombol Cetak. Di laman berikutnya, akan ditampilkan informasi berdasarkan data isian tadi, mulai dari nomor registrasi tilang, nama pelanggar, alamat lengkap, nomor telepon hingga total harga yang harus dibayar denda tilang, biaya perkara, ongkos kirim. Nah, total biaya inilah yang harus dibayarkan ke nomor rekening Bank BRI 0417-01-000620-30-4 atas nama Koperasi Tegus Sejahtera Bersama. Asal tahu saja, denda maksimal yang harusnya saya bayar adalah tetapi prakteknya, hanya kena ditambah ongkir Jadi, total yang perlu dibayar ke BRI adalah saja. Saya sendiri transfer uang denda pada tanggal 6 September. Dua hari setelah waktu sidang. Ngomong-ngomong, saya juga sudah membuat video tutorial yang mungkin bisa memberikan kamu gambaran lebih jelas mengenai cara melihat denda tilang melalui IDT - Informasi Denda Tilang. Silakan lihat tutorial menggunakan aplikasi IDT di bawah ini. Saya sarankan sih untuk transfer melalui ATM agar ada bukti cetak pembayarannya. Bisa saja via online, tapi harus nge-print bukti pembayarannya juga. Kalau tidak punya printer seperti saya kan repot, jadi sebaiknya di ATM saja karena lebih praktis. Oh, kalau mau bayar di ATM. Perhatikan ini. Pastikan ATM bisa memberikan struk transaksi. Umumnya, semua aktivitas transfer akan mendapatkan struk, tetapi kalau kertasnya sedang habis maka akan muncul pemberitahuan di layar, lalu bertanya apakah kita mau lanjut atau tidak. Kalau ini terjadi, sebaiknya batalkan dan cari ATM lain. Sebab, kita perlu bukti secara fisik. Karena tidak punya rekening Bank BRI maka saya transfernya dari rekening yang dimiliki saja, yaitu Bank BCA. Agar bisa kirim ke rekening bank lain, saya harus memasukkan kode Bank BRI saat transfer, yaitu 002. Nah, setelah proses pembayaran beres. Akhirnya, saya sudah punya semua surat-surat yang jadi persyaratan untuk menyelesaikan proses tilang online ini. Tinggal kirim ke alamat yang terdapat di formulir, bisa melalui pos, jasa ekspedisi, ojek online, atau atar saya pribadi, karena banyak waktu dan lokasinya juga dekat, jadi pilih antar langsung, yaitu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Titip ke pos informasi yang ada di gerbang depan. Ini saya lakukan pada tanggal 7 September. Jangan lupa, satukan semua surat-surat ke dalam amplop secara rapi. Tuliskan juga nama lengkap serta alamat yang jelas agar tidak tercecer atau hilang saat SIM Setelah surat-surat diterima oleh pihak kejaksaan, teorinya, SIM atau STNK yang ditahan kepolisian akan dikirim ke saya paling lama dua hari kerja. Sisanya, tinggal menunggu barang sampai saja. Nah, disini masalahnya. Saya tidak punya bukti bahwa saya memiliki SIM atau alasan karena SIM ditahan polisi. Jadi, ada kemungkinan kalau distop polisi di jalan atau terjaring razia saat berkendara dengan sepeda motor, saya kena tilang lagi atas tuduhan tidak membawa SIM. Kalau ada surat tilang kan enak, punya bukti kalau SIM atau STNK sedang ditahan. Kalau semua surat diberikan ke kejaksaan, surat tilang, bukti bayar dan formulir, maka bukti apa lagi yang saya miliki kalau kejadian terjaring razia? Paling aman ya jangan bawa motor dulu. Memang tujuan ada surat-surat yang ditahan itu agar pelanggar tidak menggunakan kendaraan sampai proses tilang selesai ya bagaimana lagi. Hoki-hokian sajalah. Berdoa yang terbaik agar tidak ada halangan atau razia dan semoga SIM cepat sampai ke tanggal 9 September dua hari setelah menyerahkan kelengkapan tilang online ke kejaksaan, SIM yang ditahan sudah dikembalikan ke tangan saya tanpa ada cacat melalui jasa packing suratnya. Ternyata menggunakan jasa JNE paket YES, kirim yang tertulis di kemasan hanya padahal di aplikasi IDT - Informasi Denda Tilang perkiraannya surat aslinya dari kejaksaan untuk pengiriman SIM C saya, seperti di bawah ini. Oke, itu saja sharing mengenai pengalaman saya mengikuti prosedur tilang online di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat karena melanggar rambu lalu lintas, dalam kasus ini adalah menerobos lampu merah. Jadi, ditilang itu tidak semenyeramkan yang ditakutkan oleh banyak orang. Apalagi dengan cara online seperti ini, bisa lebih fleksibel dan hemat waktu, tidak antre atau diwakilkan kepada orang lain, teman atau tilang online ada jasa calo? Ikutan sidang secara normal sudah, tilang online juga mungkin lho ya, kalau di lain waktu kena tilang lagi, saya akan coba untuk menggunakan jasa calo untuk mengetahui sisi lain dari penyelesaian sidang tilang sampai SIM atau STNK kembali ke tangan. Tapi, sebaiknya sih tidak perlu kena tilang lagi deh. Tertib berlalu lintas saja. Supaya aman, nyaman, dan selamat di jalan. Yang pasti, tidak membuang waktu dan lebih hemat karena tidak perlu bayar pas di parkiran motor yang tidak jauh dari kejaksaan, saya mendengar ada beberapa orang yang menawarkan jasa calo. "Mau dibantu, pak? Cepet kok." Gitu tanya-tanya ke si calo, ternyata untuk kasus saya. Dia mengenakan tarif jika SIM yang ditahan, tapi kalau STNK yang ditahan dikenakan tarif harganya lebih dari dua kali lipat denda yang seharusnya saya bayar donk!*** Well, apabila ada pernyataan tentang pembahasan saya mengenai sidang tilang online atau sekadar ingin berbagi pengalaman ditilang juga, silakan tuliskan saja di kolom komentar, ya!  Berita Metro Rabu, 7 Juni 2023 - 1146 WIB Tiang BTS di Kalideres Jakarta Barat Disegel Satpol PP Sumber VIVA/ Andrew Tito Jakarta – Sebuah tiang Tower Base Transceiver Station BTS, disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Jakarta tersebut diduga tidak berizin dan berada di Taman Semanan Indah, Kalideres, Jakarta Barat. Tiang yang dibangun tanpa izin tersebut, dilaporkan oleh warga kepada Fraksi PSI di DPRD DKI PP Jakarta Barat, Agus Irwanto, mengatakan dengan tidak ada izin yang tertulis maka pihaknya melakukan penyegelan. Walau tetap berusaha menghubungi pihak yang telah membangun tiang tersebut untuk dilakukan pembongkaran."Tindakan yang kami lakukan adalah memastikan bahwa tower tersebut tidak boleh melanjutkan pembangunan," ujar Agus dalam keterangannya dikonfirmasi, Rabu 7 Juni kontraktor yang terlibat, juga diminta untuk melakukan pembongkaran. Sebelum nantinya petugas yang akan melakukan pembongkaran secara tersebut kata Agus, sesuai dengan Surat Peringatan atau SP yang dikeluarkan pihak kecamatan. Halaman Selanjutnya "Sebenarnya sudah kami lakukan penghentian kegiatan sebulan yang lalu. Jadi memang sejak kami hentikan tidak ada kegiatan lanjutan, para dewan ingin meninjau langsung karena banyaknya pembangunan BTS yang dikomplain warga," jelasnya. Kami kirim berita paling update di pagi dan sore hari langsung ke telegram Kamu! Pssst ada quiz dan giveaway juga Topik Terkait Bts Tower Penyegelan Satpol Pp Psi Dki Jakarta Bongkar Paksa Viva Metro Jangan Lewatkan Ada delapan aksi unjuk rasa atau demo di Wilayah Jakarta Pusat hari ini. Polisi menurunkan 500 personel guna mengamankan. Polisi masih menyelidiki penyebab gondola salah satu gedung di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat jatuh hingga menyebabkan seorang pekerja tewas. Hujan deras yang melanda Depok kerap menyebabkan Jalan Margonda banjir. Genangan air itu muncul di salah satu titik yaitu di depan Ciplaz Ramayana Depok. Pria bernama Paidi 40 tahun ditemukan tewas di tempat kerjanya di Jalan Raya Industri, Kawasan Industri Hyundai, Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi. PT Jakpro buka suara terkait kisruh ruko di kawasan Pluit, Jakarta Utara yang disebut memakan jalan dan saluran air. Asisten Rumah Tangga ART yang bernama Siti Khotimah atau SK mendapatkan perlakukan tidak menyenangkan dari majikannya. Terpopuler Ternyata ada hal menarik pada angkatan perwira remaja Akademi Militer Akmil tahun 2017. Menariknya, dalam satu angkatan itu, ada sepasang kakak dan adik kandung Ribuan massa yang tergabung dalam Forum Indramayu Menggugat melakukan aksi demo di Depan Pondok Pesantren Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Kamis 15/6/2023. Forum Indramayu Menggugat mau menggeruduk Ponpes Mah'ad Al Zaytun, besok. Sedikitnya ada lima tuntutan yang disampaikan organisasi masyarakat itu dalam demo tersebut. Mahkamah Konstitusi MK menggelar sidang untuk memutuskan sistem Pemilu 2024 dilakukan secara proporsional terbuka atau tertutup. Polisi menetapkan AAW 15 dan MA 19 sebagai tersangka pembunuhan AE 15, siswi SMPN I Kemlagi, Mojokerto, Jawa Timur. Selengkapnya  VIVA Networks Komisaris Suzuki Indonesia, Soebronto Laras mengatakan, masih menunggu kebijakan pemerintah, dan dana segar dari konglomerat yang bersiap bikin pabrik kendaraan listrik. Modifikasi Aerox itu mengusung tema Camel Yamaha Moto GP Team, yang merupakan livery ikonik yang dikenakan pada motor YZR-M1 milik pembalap legendaris Valentino Rossi. Selengkapnya  Isu Terkini  Berita Metro Jumat, 6 Januari 2017 - 1640 WIB – Pengadilan Negeri Jakarta Barat, meluncurkan sistem sidang tilang cara baru tanpa perlu dihadiri oleh pelanggar di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, mulai hari ini, Jumat 6 Januari hanya menggelar sidang secara komulatif untuk para pelanggar tilang tanpa dihadiri pelanggar, untuk selanjutnya, data jumlah denda yang akan dibayar akan secara langsung diinput ke website resmi PN Jakarta Barat, Sistem yang menggunakan teknologi berbasis website, atau online dilakukan PN Jakarta Barat, bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Kejari Jakbar. Hal itu mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Perma nomor 12 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Pengadilan Negeri Jakarta Barat Pudjoharsoyo mengatakan, para pelanggar tidak perlu datang ke Pengadilan dan antre seperti biasa. Pelanggar cukup membuka website resmi PN Jakarta barat atau website resmi kemudian melihat pengumuman tilang di website tersebut."Meskipun tetap ada sidang, tetapi tidak perlu hadir. Ini pertama di Indonesia," kata Pudjoharsoyo di PN Jakarta menjelaskan, bahwa ada tiga langkah yang harus dilakukan oleh pelanggar tilang, yakni melihat-bayar-ambil. "Cuma tiga tahapan saja, melihat bayar ambil," pertama, pelanggar cukup membuka website resmi PN Jakarta Barat kemudian mengklik fitur pengumuman tilang. Setelah itu, pelanggar langsung mengisi kolom nomor tilang dan, atau tanggal sidang kemudian klik cari. Setelah itu, akan keluar data pelanggar dan jumlah denda yang harus dibayarkan. Halaman Selanjutnya Langkah kedua, pelanggar kemudian membayar denda secara cash tersebut ke Kejari Jakarta Barat. Namun, pada Senin pekan depan, sudah bisa dibayar melalui bank, atau transfer secara langsung ke rekening yang masih dalam persiapan. Jakarta - Sidang vonis pembacokan pelajar di Simpang Pomad Kota Bogor di Pengadilan Negeri PN Bogor ditunda. Sidang vonis itu ditunda lantaran majelis hakimnya tidak lengkap sehingga sidang akan dilanjutkan pada pekan depan."Sidang ditunda karena ketua hakimnya tidak ada dan belum ada keputusan. Ketua hakim tidak ada karena sedang ada undangan keluar. Ditunda sampai nanti Senin, 12 Juni 2023," kata ayah angkat korban pembacokan, Rojai, saat ditemui di PN Bogor, Jumat 9/6/2023.Rojai dan keluarga mengaku sangat kecewa karena sidang vonis terhadap terdakwa Tukul ditunda. Sebab, ia dan keluarga sudah menunggu sejak pagi hingga sidang vonis ditunda tanpa pemberitahuan sebelumnya. "Saya dan keluarga sangat kecewa karena sidangnya ditunda. Kami sudah menunggu dari pagi sampai sore, tetapi tidak ada hasil," kata Rojai."Saya pribadi ingin ada kejelasan kenapa ditunda? Saya ingin dipercepat proses kasusnya ini, jangan berlarut-larut," detikcom di PN Bogor, terdakwa Tukul, yang semula diinformasikan bakal disidang sekitar pukul WIB, baru memasuki ruang sidang PN Bogor pada pukul WIB. Proses persidangan yang semula direncanakan berjalan secara terbuka berubah jadi anggota keluarga korban pembacokan yang sejak pagi menunggu hanya bisa berdiri di depan Ruang Tirta, tempat Tukul menjalani sidang vonis kasus pembacokan pelajar di Simpang Pomad. Hanya orang tua terdakwa Tukul yang dibolehkan masuk ke dalam ruang berita ini dibuat, belum ada keterangan resmi terkait alasan penundaan sidang vonis terdakwa ASR alias Tukul 18.Diberitakan sebelumnya, sidang vonis terhadap terdakwa ASR alias Tukul, pembacok pelajar hingga tewas di Simpang Pomad, Kota Bogor, Jawa Barat Jabar, digelar hari ini. Pihak keluarga korban datang ke Pengadilan Negeri PN Bogor sambil membawa foto almarhum korban pembacokan, Arta Saputra."Iya, ini dari pihak keluarga hadir semua ke sini. Ada kakak kandung, orang tua kandung, orang tua angkat, datang semua, alhamdulillah. Kita mau dengar langsung vonis buat Tersangka. Hari ini kan vonisnya. Makanya kita datang," kata kakak kandung Arya Saputra, Ratih Permata, saat ditemui di PN Bogor, Jumat 9/6/2023.Duduk PerkaraTukul merupakan orang yang membacok korban bernama Aria Saputra, pelajar kelas X SMK Bina Warga Kota Bogor, pada Jumat 10/3. Saat kejadian, korban bersama rekan-rekannya sedang menyeberang jalan di Simpang Pomad, Bogor Utara, Kota beraksi bersama dua rekannya sambil mengendarai motor. Korban tewas dengan luka di leher setelah terkena sabetan golok gobang buatan Rumpin. Tukul merupakan residivis yang pernah dipenjara karena kasus juga Video 'Ini Tampang Tukul, Tersangka Pembacok Siswa SMK yang Buron 2 Bulan'[GambasVideo 20detik] yld/yld

sidang tilang jakarta barat